Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat Polres Kupang Ciduk Nofri Fina Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Avatar photo
Foto. Nifri Fina Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Foto. Nifri Fina Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Kupangberita.com — Akhirnya Kapolres Kupang tepati janjinya ungkap kasus persetubuhan anak dbawah umur, yang terjadi di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat kepada media mengatakan, sebelumnya ramai di medsos adanya korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Amabi Oefeto Timur, pak Kapolres tak tinggal diam.

Aldinan RJH Manurung, langsung memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan pelaku kejahatan terhadap anak di ciduk.

Kini Pelaku Nofri Fina yang adalah Kepala Dusun Dua Desa Oemolo, telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Nofri Fina di kenakan  pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Powered By NusaCloudHost