Kupangberita.com — Akhirnya Kapolres Kupang tepati janjinya ungkap kasus persetubuhan anak dbawah umur, yang terjadi di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat kepada media mengatakan, sebelumnya ramai di medsos adanya korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Amabi Oefeto Timur, pak Kapolres tak tinggal diam.
Aldinan RJH Manurung, langsung memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan pelaku kejahatan terhadap anak di ciduk.
Kini Pelaku Nofri Fina yang adalah Kepala Dusun Dua Desa Oemolo, telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Nofri Fina di kenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.