Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Serah Terima Kepala Desa, Camat Taklal : Kepala Desa Harus Sukseskan Program 5P

Avatar photo
Foto. 3 Desa di Kecamatan Amfoang Barat Daya lakukan Serah terima jabatan dari penjabat lama kepada kepala desa terpilih periode 2021 - 2027.
Foto. 3 Desa di Kecamatan Amfoang Barat Daya lakukan Serah terima jabatan dari penjabat lama kepada kepala desa terpilih periode 2021 - 2027.

Kupangberita.com — Sebanyak tiga kepala desa di Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang melakukan serah terima jabatan dari penjabat lama kepada kepala desa terpilih untuk masa periode 2021 – 2027, Jumat ( 7/01).

Ketiga desa tersebut yakni desa Manubelon, Bioba Baru dan desa Nefoneut kegiatan berlangsung dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Camat Amfoang Barat Daya Julius Taklal, SH.M.Hum pada kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang baru saja menerima tugas yang baru, terhitung tanggal (10/01) mulai melaksanakan tugas.

Baca Juga:  Petani di Kabupaten Kupang Berhasil Panen Padi 5 Ton Per Hektare di musim Kemarau

Dalam arahannya, Julius Taklal berharap Kepada para kepala desa pada program 100 hari pertama mewajibkan setiap kepala keluarga menanam minimal 25 pohon kelapa, 25 pohon pisang dan 25 pohon jambu menteh.

Ia mencontohkan di desa manubelon ada 500 KK maka tahun ini ada 12.500 pohon kelapa, 12.500 pohon pisang dan 12.500 pohon jambu mete yang harus tanam.

“Ini bagian dari program yang harus di galakan, dan mensukseskan program revolusi 5 P yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang,”ujar Taklal.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Belu Berhasil Bekuk 2 Pelaku Begal dengan Kekerasan

“Para kepala desa harus dapat mensukseskan vaksinasi baik tahap I maupun tahap II dan memperhatikan masalah stunting di desa masing – masing.

Saya tegaskan agar kepala desa tidak boleh mengganti atau merombak perangkat desa yang sudah terisi.

Apabila dilakukan maka hal ini akan bertentangan dengan pasal 39 dan pasal 53 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017,” tegas Julius.


Powered By NusaCloudHost