Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Penilaian Ombudsman RI, 13 Kabupaten di NTT Dapat Predikat Merah

Avatar photo
5d3e879c5147d

Kupangberita.com– Di penghujung tahun 2021, tiga belas kabupaten di propinsi NTT mendapatkan raport atau predikat merah dari Ombudsman RI.

Ke tiga belas kabupaten yang mendapatkan predikat merah yakni, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Alor, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Lembata,
Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah.

Selain itu propinsi NTT dan delapan kabupaten dan satu kota mendapatkan predikat kuning atau sedang meliputi, Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.

Hal ini tersampaikan pada saat Ombudsman RI menyelenggarakan kegiatan penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Rabu (29/12) di Hotel grand sahid, Jakarta.

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Kupang Saat Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2024

Tahun ini, predikat Kepatuhan Tinggi di berikan kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten.

Provinsi NTT menempati urutan ke 28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning).

Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap 24 kementrian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 kabupaten. Penilaian dilakukan selama periode Juni-Oktober 2021, di mana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh Kantor-Kantor Perwakilan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H, melalui siaran persnya kemarin mengatakan, khusus Provinsi NTT, tim ombudsman telah mengunjungi dan menilai 207 unit penyelenggara layanan di 22 kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi.

Menurutnya, dari 22 kabupaten, kota dan pemerintah provinsi tersebut, tidak ada satu pun pemerintah daerah yang mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk zona hijau.

Baca Juga:  Merespon Keluhan Masyarakat, Tim Uji Geolistrik Deteksi Pengeboran Air di Desa Erbaun

Sedangkan sepuluh pemerintah daerah berada dalam zona kuning atau mendapat Predikat Kepatuhan Sedang, dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) pemerintah daerah berada dalam zona merah atau Predikat Kepatuhan Rendah. (tabel terlampir).

“Dengan demikian beberapa pemda yang berdasarkan survei kepatuhan tahun 2017 sampai 2019 berada pada zona kepatuhan tinggi seperti Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Belu dan Kabupaten TTS mengalami penurunan ke zona kepatuhan sedang (kuning), bahkan Kabupaten TTS langsung turun ke zona kepatuhan rendah (zona merah),” ungkap Darius..

Adapun penurunan score penilaian yang menjadi sebab menurunnya zonasi kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah di NTT.

Menurut Darius, disebabkan oleh faktor sebagai berikut, pertama sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik (website).


Powered By NusaCloudHost