Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar Mantan Bupati Kupang Ditahan

Avatar photo
Foto. Ibrahim Agustinus Medah Saat menjuju Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.
Foto. Ibrahim Agustinus Medah Saat menjuju Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kupangberita.com — Diduga rugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar mantan bupati kupang Ibrahim Agustinus Medah di tahan oleh Penyidik tindak Pidana Khusus ( Tipikor) NTT. Jumat ( 3/12) siang.

Iban medah ditahan usai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 wita pagi. Diduga terlibat korupsi pemindahtanganan aset tanah milik pemerintah kabupaten kupang seluas 1.360 meter dan bagunan seluas 120 meter yang dijual kepada pihak ke tiga.

Mantan bupati kupang periode 2004 – 2009 ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Kasie Penkum Kejati NTT, Abdulah Hakim dalam keterangan pers mengatakan tim Penyidik Kejati NTT telah menemukan dua alat bukti, didukung dengan keterangan ahli dalam menetapkan mantan bupati kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset tanah milik pemerintah kabupaten kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Iban Medah selaku bupati kupang periode 2004 – 2009 sebelum masa akhir jabatannya pada Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan rumah dinas golongan III untuk atas nama dirinya.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Aset tersebut tercatat sebagai aset milik pemkab kupang termasuk tanah dan bangunan dalam hal ini gedung eks RPD.

“Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang, pada tahun 2006 tersangka mengajukan permohonan ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim Agustinus Medah.


Powered By NusaCloudHost