Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya, Tinus Tanaem Dituntut Hukuman Mati

Avatar photo
Foto. Tinus Tanaem pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis di kupang barat.
Foto. Tinus Tanaem pelaku pemerkosaan dan pembunuhan 2 gadis di kupang barat.

Kupangberita.com — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, menjatukan hukuman mati terhadap Tinus Tanaem, alias Tinus Perko pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nani Welkis dan Marsela Bahas.

Putusan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (27/12).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Yustinus Tanaem terbukti dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat disertai rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga:  Polemik di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Direktur CIS TIMOR Angkat Bicara

Pasal yang dikenakan Tinus adalah pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Powered By NusaCloudHost