Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lantik 57 Kades, Bupati Kupang Minta Kades Mampu Mengembangkan Potensi Desa

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Lantik 57 Kepala Desa Terpilih untuk masa periode 2021 - 2027. Doc Makson.
Foto. Bupati Kupang Lantik 57 Kepala Desa Terpilih untuk masa periode 2021 - 2027. Doc Makson.

Kupangberita.com — Bupati Kupang Korinus Masneno melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa hasil pilkades serentak periode 2021 – 2027 dan kepala desa antar waktu periode tahun 2018 – 2024 bertempat di kantor bupati kupang Jum’at (17/12) .

Sebanyak 57 kepala desa yang dilantik berdasarkan surat Keputusan Bupati Kupang No 254/H/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Bupati kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan kepala desa terpilih, pelantikan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan kepala desa yang amanah sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa serta mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.

Baca Juga:  Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kupang Dapat Dana Transfer Pusat Rp1 Milyar dan DD Rp1,1 M Perdesa

“Kepala desa terpilih harus lebih kreatif dan inovatif, mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu kepala desa berperan dalam penyelenggara pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa terus diuji kualitasnya”, ujar Masneno.

Lanjut Masneno, jabatan kepala sebagai jabatan kewenangan wilayah terkecil dalam susunan pemerintahan daerah, memiliki posisi strategis dalam mensejahterakan masyarakat.

“Keberhasilan kades adalah keberhasilan kita semua. Tidak hanya itu, para kades merupakan ujung tombak suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Bupati Kupang.

Baca Juga:  Ini Konsep Brilian Calon Gubernur NTT Nomor Urut 1, Dalam Membangun NTT Dari Apa yang Kita Miliki

Korinus Masneno berpesan kepada semua Kades terpilih untuk segera satukan perbedaan dan pertentangan yang terjadi di tengah masyarakat selama proses pemilihan.

“Kepala desa harus mampu mengelola anggaran dana desa secara baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Mampu bangun kemitraan , koordinasi dan kolaborasi yang efektif dan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya.


Powered By NusaCloudHost