Kupangberita.com — Bupati Kupang Korinus Masneno melantik dan mengambil sumpah janji kepala desa hasil pilkades serentak periode 2021 – 2027 dan kepala desa antar waktu periode tahun 2018 – 2024 bertempat di kantor bupati kupang Jum’at (17/12) .
Sebanyak 57 kepala desa yang dilantik berdasarkan surat Keputusan Bupati Kupang No 254/H/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Bupati kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan kepala desa terpilih, pelantikan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan kepala desa yang amanah sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa serta mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.
“Kepala desa terpilih harus lebih kreatif dan inovatif, mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain itu kepala desa berperan dalam penyelenggara pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa terus diuji kualitasnya”, ujar Masneno.
Lanjut Masneno, jabatan kepala sebagai jabatan kewenangan wilayah terkecil dalam susunan pemerintahan daerah, memiliki posisi strategis dalam mensejahterakan masyarakat.
“Keberhasilan kades adalah keberhasilan kita semua. Tidak hanya itu, para kades merupakan ujung tombak suksesnya penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Bupati Kupang.
Korinus Masneno berpesan kepada semua Kades terpilih untuk segera satukan perbedaan dan pertentangan yang terjadi di tengah masyarakat selama proses pemilihan.
“Kepala desa harus mampu mengelola anggaran dana desa secara baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Mampu bangun kemitraan , koordinasi dan kolaborasi yang efektif dan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.