Kupangberita.com — Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas resmi melantik Drs. Johanis Munah , sebagai wakil rakyat pergantian antarwaktu (PAW) dari Partai Demokrat dalam rapat paripurna, Selasa ( 14/12)
Johanis Munah menggantikan Nimrot J. J Leka anggota DPRD Dapil IV Kupang yang meninggal dunia pada Selasa, tanggal 20 Juli 2021 lalu karena sakit.
Paripurna pengambilan sumpah jabatan tersebut di saksikan unsur pimpinan dewan, mayoritas anggota DPRD periode 2019-2024 lintas fraksi, bupati dan jajaran Forkompinda, partai pengusung, keluarga dan undangan lainnya.
Ketua DPRD menyampaikan, penetapan pemberhentian Nimrot J. J Leka
dan pengangkatan Drs. Johanis Munah sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor.171: / I 349/X/2021. Untuk peresmian pengangkatan terhitung sejak di lakukan pengucapan sumpah dan janji.
Sesuai ketentuan Pasal 410 Ayat 6 UU No 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatan, anggota DPRD pergantian antar waktu untuk mengucapkan sumpah dan pengucapannya di pandu oleh ketua DPRD kabupaten/kota,” ujar Ketua DPRD asal partai golkar ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.