Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satu Desa di Kabupaten Kupang Batal Gelar Pilkades Serentak 2021

Avatar photo
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.

Kupangberita.com — Satu dari 57 desa di Kabupaten Kupang, batal melaksanakan perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 karena ada persoalan internal antara panita, BPD dan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie, Kamis (18/11) Kepada media mengatakan, Desa Oenoni 2 Kecamatan Amarasi pelaksanaan Pilkades di tunda ke tahun 2022.

“Batalnya desa oenoni 2 mengikuti pemilihan pilkades serentak pada tanggal 23 Nopember 2021 karena terjadi persoalan internal yang berlarut antara panitia pemilihan BPD dan masyarakat tidak ada kesepakatan kepada dua orang bakal calon tersebut,” ujar Panie.

Baca Juga:  Garamin NTT dan Institut Kapal Perempuan Berpartisipasi dalam Munas Perempuan 2024

“Persoalan ini juga sudah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kupang merekomendasikan untuk penetapan kedua bakal calon tersebut.


Powered By NusaCloudHost