Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Mengurai Masalah Klasik Dana Desa, Ini Solusi Kadis PMD Kabupaten Kupang

Avatar photo
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.

Kupangberita.com — Pemerintah pusat telah kucurkan dana desa sejak tahun 2015 hingga saat ini. Namun persoalan klasik selalu berulang kali terjadi di Kabupaten Kupang.

Ironisnya persoalan pencairan dan penyaluran dana desa sejak tahun 2015 hingga 2021, hanya berkutak atik pada keterlambatan memasukan dokumen LPJ dan APBDes.

Berlarutnya persoalan dana desa ini membuat Pemerintah Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe harus turun tanggan.

Berulang kali Jerry Manafe menegaskan, Pendamping dan camat harusnya malu, masalah di desa pemerintah daerah turun tanggan baru dapat selesai.

Dirinya berharap persoalan klasik ini jangan terulang lagi di tahun – tahun mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie, pekan kemarin di Oelamasi kepada media mengatakan, persoalan dana desa yang sering terjadi memang agak sedikit rumit.

Baca Juga:  Kick Off Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029, Kabupaten Kupang Dimulai

Tetapi sebenarnya kerumitan itu tidak terlalu sulit, untuk diatasi. Disadari dana desa diperuntukan untuk kepentingan masyarakat di desa.

Dirinya mengakui, ” bahwa memang selama ini dana desa mengalami persoalan pada keterlambatan pada APBDes dan LPJ,” ujarnya.

Lanjut Charles, strategi yang perlu diambil dalam mengurai keterlambatan dana desa yakni, pemerintah desa harus proaktif.

Harus adanya kerja sama antara kepala desa, BPD harus kompak bersama pendamping desa. Sehingga dapat mengantisipasi pembuatan LPJ dan APBDes tepat waktu,”ujarnya.

Pengunaan dana desa, harusnya di pertanggung jawabkan tepat waktu sesuai dengan pengunaannya.

Yang terjadi di desa selama ini belanjanya hari ini, bulan depan baru buat pertanggung jawaban.

Hal tersebut yang menjadi kendala selama ini karena orang desa pasti lupa kronologi pengunaannya.

Saya harap ke depan pemerintah desa harus bekerja sama dengan BPD agar tidak ada kendala lagi.

Baca Juga:  Terseret Banjir 40 KM, Pria Paru Baya di Kabupaten Belu Ditemukan Tak Bernyawa

Sebab yang terjadi selama ini hubungan antara BPD dan kepala desa tidak harmonis sehingga hal tersebut mengakibatkan keterlambatan memasukan APBDes dan LPJ.

Kedua pencairan dana desa harus mengikuti tahapan mekanisme, jangan sampai kita dari kabupaten harus sampaikan ke desa lagi bahwa dana sudah ada di rekening.

Ia mencontohkan bahwa dana BLT untuk 3 bulan terakhir sudah ada di rekening tetapi kita dari kabupaten harus sampaikan lagi ke desa – desa.

Sebenarnya pemerintah desa harus proaktif dalam penyaluran dana ini, kepada masyarakat berdasarkan time schedule yang ada.

Sehingga proses pengajuan tahap berikut tidak terkendala.

Diriya mengatakan, dari 160 desa di kabupaten kupang baru 90 desa yang yang masukan usulan pencairan tahap 2 dan 3 desa yang sudah mengajukan dokumen pencairan tahap 3.


Powered By NusaCloudHost