Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Rekomendasi Pemkot Kupang Segera Tertibkan Bangunan Swiss – Belcurt Hotel

Avatar photo
Foto. Bangunan Swiss - Belcurt Hotel yang condong ke jalan pesisir ( jogging rack) pantai kelapa lima.
Foto. Bangunan Swiss - Belcurt Hotel yang condong ke jalan pesisir ( jogging rack) pantai kelapa lima.

Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang untuk segera tertibkan bangunan Swiss-belcurt hotel yang terletak di bibir pantai kelapa lima kota kupang.

Berdasarkan hasil Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, menemukan fakta bahwa bangunan Swiss-belcurt hotel melanggar aturan tata ruang.

Bahkan Ijin Mendirikan Bagunan ( IMB) yang diajukan kepada dinas terkait diluar IMB tersebut.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, Fries Mount Wongso Kamis (11/11) siang melalui pesan whatsApp kepada media mengatakan, hasil supervisi kami pada pendampingan pemerintah kota kupang dalam rangka penertiban aset – aset milik Pemkot Kupang.

Baca Juga:  Merespon Keluhan Masyarakat, Tim Uji Geolistrik Deteksi Pengeboran Air di Desa Erbaun

Tim gabungan inspeksi teresebut melibatkan lintas elemen stakeholders pemerintah yang ada baik itu, PTSP, inspektorat, PUPR, BPN dan Bapenda Kota Kupang.

“Kami dapati bangunan tersebut menjorok melampaui bangunan yang diajukan masuk dalam area akses jalan pesisir ( jogging rack) yang sebenarnya milik pemerintah baik itu menteri lingkungan hidup maupun milik pemerintah kota kupang,”ujar Fries.

Lanjut Fries Mount Wongso, hasil yang ditemukan di lapangan adanya penyimpangan pengunaan lahan yang tidak sesuai dengan jumlah dan ukuran yang dimiliki.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Kupang Resmi Luncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang 2024

“Hingga adanya bangunan – bangunan yang dibangun yang sifatnya dibangun diluar dari perencanaan yang diajukan,” ujar Fries.

Menurut Fries, bahwa dari pihak yang bersangkutan mengajukan adanya IMB pada tahun 2015. Tetapi fakta pengukuran dari dinas PUPR maupun dari dinas teknis lainya.

“Bahwa itu bukan IMB yang diajukan untuk bagun bangunan saat ini. Sehingga bagunan saat ini tidak sesuai dan tidak berijin,”ujarnya.


Powered By NusaCloudHost