Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Eksekusi Rekomendasi KPK, Pemkot Kupang Tertibkan Bangunan Swiss – Belcurt Hotel

Avatar photo
Foto. Satuan Pol PP Kota Kupang tertibkan bangunan Swiss - Belcurt Hotel, Kamis (18/11).
Foto. Satuan Pol PP Kota Kupang tertibkan bangunan Swiss - Belcurt Hotel, Kamis (18/11).

Kupangberita.com — Akibat membangun tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Pol PP tertibkan bangunan Swiss – Belcurt Hotel, Kamis (18/11).

Penertiban bangunan Swiss – Belcurt Hotel ini atas dasar rekomendasi KPK. Karena hasil Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, menemukan fakta bahwa bangunan Swiss-belcurt hotel melanggar aturan tata ruang kota.

Bahkan KPK menemukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan kepada dinas terkait tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan, Wakil Bupati Kupang Dikeluarkan Dari Grup WhatsApp OPD, Ada Apa?

Kasat Pol PP Kota Kupang, Ruddy Abubakar Jumat (19/11) malam mengatakan, sesuai hasil rekomendasi dari KPK maka dibentuklah tim yang terdiri dari Pol PP, Inspektorat, Dinas Perijinan, Dinas PU dan tata ruang lakukan penertiban bangunan Swiss-belcurt hotel.

“Kita dari Pol PP sudah lakukan teguran sebanyak tiga kali dan kali keempat kita turun lakukan teguran langsung dan hentikan semua proses pekerjaan,” ujar Ruddy.

“Respon atau sikap dari pemilik Swiss-belcurt hotel menerima semua proses ini dan mengakui mereka keliru.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Terus Berupaya Memberikan Bantuan Kepada Penyintas Korban Seroja

Pada lokasi bangunan tersebut kita pasang police line dan juga menyita peralatan pendukung seperti gerobak dorong dan sekop,” terang Ruddy Abubakar.

Ruddy menambahkan “ada dua bangunan yang satu tidak ada IMB dan yang satunya lagi IMBnya tidak sesuai dengan peruntukannya.


Powered By NusaCloudHost