Kupangberita.com — Masyarakat raknamo temukan tejadi ilegal logging di hutan lindung raknamo. Penemuan warga ini pada hari Rabu (24/11) sore.
Sebanyak 152 potongan kayu jati gelonggongan ditemukan warga di kawasan hutan lindung desa raknamo, kecamatan amabi oefeto, kabupaten kupang. Selain potongan kayu jati warga juga mendapati 4 dump truk dan alat sensor.
Berdasarkan video yang berhasil direkam warga raknamo, ratusan potongan kayu jati ini diduga hasil curian yang dilakukan oleh oknum yang belum diketahui.
Saat warga tiba di lokasi didapati juga, seorang sopir dan menyebutkan bahwa salah satu warga bernama sulaiman yang menyuruh mereka mengambil kayu – kayu tersebut.
Kepala desa raknamo Augusto Fernades Kamis ( 26/11) di Raknamo mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat lokasi tersebut berada di dekat bendungan raknamo.
“Dari penemuan sejumlah barang bukti tersebut langsung saya laporkan kepada dinas kebersihan dan lingkungan hidup kabupaten kupang dan polsek kupang timur,” ujar Augusto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.