“Memang ada beberapa desa terjadi masalah tetapi melalui panitia BPD dan pihak kecamatan telah memfasilitasi menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Charles Panie.
“Sedangkan untuk Desa Oebelo kita dengar informasi lisan terjadi penundaan, tetapi sampai saat ini belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami.
Apa bila laporan tertulis itu sudah ada kita akan kaji secara baik di tingkat kabupaten sehingga hasilnya kita bisa memberikan rekomendasi bahwa tunda atau berjalan terus,” ujar Charles.
Panie memastikan bahwa Pilkades yang ditunda karena ada masalah saat menjelang Pilkades itu akan dikaji dan ditindaklanjuti. Sedangkan apabila dalam Pilkades dan ada yang keberatan menerima diberikan kesempatan untuk mengadu di PMD Kabupaten selama dua hari.
Menurut Panie sebagian sudah menyerahkan dokumen dan sebagian belum namun diberikan tiga hari untuk menyerahkan hasil Pilkades. Pelantikan Kepala Desa akan dilantik pada 17 Desember mendatang.
Dirinya juga menerima aduan warga ada suarat suara yang rusak karena mencoblos. coblos akan sah apabila didalam lingkaran segi empat. Entah lubangnya kecil atau besar itu dikatakan sah. Namun apabila diluar kota segi empat itu tidak sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.