Kupangberita.com —- Semenjak di hantam badai seroja pada April lalu Bendungan Tetekolo, Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur tak kunjung mendapatkan perhatian. Terpaksa Gapoktan ini harus secara swadaya perbaiki bendungan
Karena bendungan tersebut merupakan akses vital yang dapat mengairi kurang lebih 400 haktare areal persawahan di pukdale dan naibonat.
Bendungan tersebut merupakan saraf nadi kehidupan petani. Bahkan lokasi tersebut merupakan lumbung pangannya kabupaten kupang dan kota kupang.
Kondisi bendungan yang rusak parah itu pun membuat Gapoktan Tetekolo untuk memperbaikinya. Karena hingga sekarang bendungan tersebut tak kunjung di perhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Ketua Gapoktan Tetekolo Pukdale Nakson Marabijala, Senin ( 22/11) di pukdale mengaku kecewa lantaran pasca badai seroja berlalu hampir setiap hari ada tim yang turun survei, lakukan pengukuran dan dokumentasi.
Seingat saya waktu itu di pimpin oleh salah satu Kabid Dinas Tanaman Pangan, tim ini sampaikan kepada kami bahwa mereka di perintah oleh bupati kupang Korinus Masneno untuk mendata semua fasilitas pertanian yang rusak.
“Namun hingga saat ini tak kunjung ada perhatian, saat ini air sudah limpah kami mau olah lahan tapi air tidak bisa masuk ke areal persawahan kami,” ujar Maribijala.
” Kami sudah langsung sampaikan ini ke dinas pengairan tetapi kami diarahkan ke BPBD sesampai di BPBD bilang dana tidak ada lagi. Kami di arahkan untuk bertemu salah satu pimpinan kepala daerah.
Kami bertemu Sekda Obet Laha, beliau sampaikan kepada kami bahwa saat ini dana perubahan sudah bertuan.
“Beliau mengarahkan kami untuk cari kontraktor untuk kerja tapi bayar tahun depan. Kami tidak berani dan tidak punya jaringan dengan kontraktor,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.