Kupangberita.com —- Perhelatan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar besok 23 November 2021 secara serentak di kabupaten kupang.
Namun ruginya warga masyarakat yang punya hak pilih tetapi namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak punyak hak untuk ikut memilih pada perhelatan tersebut.
Hal ini disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie Senin (22/11), mengatakan “bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak punya hak pilih.
Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 20 dan Perda nomor 4 tahun 2016 pasal 26 yang berbunyi DPT yang sudah di tetapkan oleh panitia tidak dapat di ubah kecuali pemilik meninggal dunia. Maka Panitia akan mengisi lembar keterangan mengatakan bahwa pemilik DPT sudah meninggal,”ujar Panie.
Dimintai komentar terkait banyak desa yang komplain belum terima dana pilkades Panie menipis, bahwa dana pilkades semua desa sudah terima hari senin (22/11).
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.