Berhasil Tertibkan Bangunan Swiss – Belcurt Hotel, KPK RI Apresiasi Pemkot Kupang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 20 November 2021 - 07:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tidak Berijin, Pemerintah Kota Kupang Tertibkan Bagunan Swiss - Belcurt Hotel yang dulunya M - Hotel.

Foto. Tidak Berijin, Pemerintah Kota Kupang Tertibkan Bagunan Swiss - Belcurt Hotel yang dulunya M - Hotel.

Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dalam mencegah dan menertibkan pembangunan Swiss – Belcurt Hotel.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang ini, lataran KPK menemukan dua bangunan milik Swiss – Belcurt Hotel tidak miliki IMB dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, Fries Mount Wongso Jumat (19/11) malam, Melalui pesan whatsAPP kepada media mengatakan, terkait adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan Sat. Pol PP Kota Kupang terhadap Swiss – Belcurt Hotel yang dulunya M – Hotel.

Pembagunan Swiss – Belcurt Hotel beberapa waktu yang lalu sudah pernah mendapatkan peringatan untuk pemberhentian sementara.

“Karena kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi ijin. Disinyalir pembangunan telah melampauwi kepemilikan lahan dari hotel tersebut,” ujar Wongso.

Baca Juga:  Wujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Kupang Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Gugus Tugas

Pembangunannya telah mengunakan jogging track milik kota kupang dan garis padan pantai yang merupakan kepemilikan kementerian KLHK.

Sesuai hasil pengukuran BPN Kota Kupang, hotel tersebut telah mengunakan 1.600 M3 yang bukan menjadi kepemilikannya.

Baca Juga:  Tahun 2021 hingga 2022, Utang Pemerintah Kota Kupang Capai 41 Miliar

“Karena pemilik hotel tidak mengindahkan teguran  pemerintah, maka melalui Sat. Pol PP Kota Kupang kita perintahkan untuk lakukan penertiban lokasi tersebut,” ujarnya.

“Hadirnya pemerintah dalam menegakan Perda, karena pada prinsipnya pemerintah kota kupang dan stakeholders sangat mendukung pelaku usaha ekonomi di kota kupang.

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA