Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berhasil Tertibkan Bangunan Swiss – Belcurt Hotel, KPK RI Apresiasi Pemkot Kupang

Avatar photo
Foto. Tidak Berijin, Pemerintah Kota Kupang Tertibkan Bagunan Swiss - Belcurt Hotel yang dulunya M - Hotel.
Foto. Tidak Berijin, Pemerintah Kota Kupang Tertibkan Bagunan Swiss - Belcurt Hotel yang dulunya M - Hotel.

Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dalam mencegah dan menertibkan pembangunan Swiss – Belcurt Hotel.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang ini, lataran KPK menemukan dua bangunan milik Swiss – Belcurt Hotel tidak miliki IMB dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, Fries Mount Wongso Jumat (19/11) malam, Melalui pesan whatsAPP kepada media mengatakan, terkait adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan Sat. Pol PP Kota Kupang terhadap Swiss – Belcurt Hotel yang dulunya M – Hotel.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Terima Audiensi Panitia Pemuda Jemaat Bethlehem Oesapa Barat

Pembagunan Swiss – Belcurt Hotel beberapa waktu yang lalu sudah pernah mendapatkan peringatan untuk pemberhentian sementara.

“Karena kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi ijin. Disinyalir pembangunan telah melampauwi kepemilikan lahan dari hotel tersebut,” ujar Wongso.

Pembangunannya telah mengunakan jogging track milik kota kupang dan garis padan pantai yang merupakan kepemilikan kementerian KLHK.

Sesuai hasil pengukuran BPN Kota Kupang, hotel tersebut telah mengunakan 1.600 M3 yang bukan menjadi kepemilikannya.

“Karena pemilik hotel tidak mengindahkan teguran  pemerintah, maka melalui Sat. Pol PP Kota Kupang kita perintahkan untuk lakukan penertiban lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Kupang Buka Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah PAUD HI

“Hadirnya pemerintah dalam menegakan Perda, karena pada prinsipnya pemerintah kota kupang dan stakeholders sangat mendukung pelaku usaha ekonomi di kota kupang.


Powered By NusaCloudHost