Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dalam mencegah dan menertibkan pembangunan Swiss – Belcurt Hotel.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang ini, lataran KPK menemukan dua bangunan milik Swiss – Belcurt Hotel tidak miliki IMB dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, Fries Mount Wongso Jumat (19/11) malam, Melalui pesan whatsAPP kepada media mengatakan, terkait adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan Sat. Pol PP Kota Kupang terhadap Swiss – Belcurt Hotel yang dulunya M – Hotel.
Pembagunan Swiss – Belcurt Hotel beberapa waktu yang lalu sudah pernah mendapatkan peringatan untuk pemberhentian sementara.
“Karena kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi ijin. Disinyalir pembangunan telah melampauwi kepemilikan lahan dari hotel tersebut,” ujar Wongso.
Pembangunannya telah mengunakan jogging track milik kota kupang dan garis padan pantai yang merupakan kepemilikan kementerian KLHK.
Sesuai hasil pengukuran BPN Kota Kupang, hotel tersebut telah mengunakan 1.600 M3 yang bukan menjadi kepemilikannya.
“Karena pemilik hotel tidak mengindahkan teguran pemerintah, maka melalui Sat. Pol PP Kota Kupang kita perintahkan untuk lakukan penertiban lokasi tersebut,” ujarnya.
“Hadirnya pemerintah dalam menegakan Perda, karena pada prinsipnya pemerintah kota kupang dan stakeholders sangat mendukung pelaku usaha ekonomi di kota kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.