Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Ini yang Disampaikan Bupati Kupang

Avatar photo
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Kupangberita.com – Pembukaan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreforn (TOL) di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang Tahun 2021.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang TA.2021.

Rapat dipimpin Bupati Kupang, Korinus Masneno, berlangsung di kantor Bupati Kupang, Kamis (21/10/21). Didampingi Kepala BPN Kab.Kupang, Jeny Selfiana,SE dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs.Tarticius Kustanto.

Bupati Masneno menyampaikan redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, selain berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, Bupati menerangkan, terdapat pula beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Setidaknya ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan.

Guna memastikan agar program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati mengajak kita untuk bersyukur, apabila pada hari ini kita telah sampai pada tahapan yang boleh dikatakan sebagai tahapan yang paling menentukan.

Yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) yang bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah.

Sebagai Kepala Daerah dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar clear dan clean.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Terus Berupaya Memberikan Bantuan Kepada Penyintas Korban Seroja

Sementara itu, Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Thn 2021, yang bertajuk percepatan pelaksanaan reforma agraria dan pengembangan akses untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.

Berfokus pada potensi tanah objek reforma agraria di Kabupaten Kupang yang berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk Negera (TCUN) dan tanah pelepasan kawasan hutan.

Sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Bupati harapkan Rakor ini dapat melahirkan kesepakatan bersama tentang lokasi prioritas yang akan menjadi fokus percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Rapat ini juga membahas tentang rencana penetapan pilot project kampung reforma agraria, yang rencananya akan berlokasi di desa Naikean Kec.Semau Selatan yang pada tanggal 1 Okt 2021 yang lalu, telah dilakukan pembagian 350 sertifikat program redistribusi tanah kepada masyarakat.


Powered By NusaCloudHost