Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK dan Banpeda Pasang Plang di Tempat Usaha dan Kunjungi Portal Galian C

Avatar photo
KPK dan Banpeda Pasang Plang di Rumah Makan Bhineka II.
KPK dan Banpeda Pasang Plang di Rumah Makan Bhineka II.

Kupangberita.com — Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI, Bapenda dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang lakukan pemasangan plang di tempat usaha penunggak pajak.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK RI Fries Mount Wongso Kamis (28/10/21) melalui pesan whatsAPP kepada media kupangberita.com mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang bahwa terdapat banyak tunggakan pajak penghasilan daerah oleh pemilik rumah makan di wilayah kabupaten kupang.

Kemarin kami lakukan pemasangan plang di RM Bhineka II dan Karona cucur pemasangan plang sebagai tanda peringatan bahwa mereka belum lunas terhadap pajak daerah.

Baca Juga:  Lakukan Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Kabupaten Kupang, BPN Tanam 2.500 Pisang Cavendish

“Pada kesempatan tersebut kami lakukan lakukan himbauan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya kepada pemerintah,”ujar Fries Mont.

Ia merincikan, nilai tunggakan wajib pajak RM Bhineka II tunggakan pajaknya dari tahun 2018 – 2021 sebesar Rp. 20. 752.000 dengan rincian nilai pokok tunggakan setoran Rp. 16 juta dan denda Rp. 4. 752.000.

Sedangkan untuk Karona Cucur tunggakan pajak dari tahun 2018 – 2021 sebesar Rp. 20. 569.600 dengan nilai tunggakan setoran Rp. 16. 270.000. dan denda setoran Rp. 4. 299.600.

Apabila hal ini tidak diindahkan wajib pajak, maka pemkab kupang melalui Bapenda melakukan pencabutan ijin usaha

Baca Juga:  Lowongan Kerja Nestle Indonesia Buruan Lamar Sebelum 15 Mei

“Terhadap, wajib pajak yang tidak taat pada regulasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat,”tegas Fries Mont.

Lanjut Fries, bila mana wajib pajak, tidak melakukan kewajiban terhadap pajak daerah yang mana diatur dalam UU Perpajakan.

Dilakukannya pembekukan ijin usaha dan rekening pemilik usaha tersebut.

Kami harapkan parah pelaku usaha atau wajib pajak dapat memahami bahwa pemerintah sesungguhnya memberi keleluasaan, bagi para pelaku usaha, wirausaha lain untuk mengembangkan nilai ekonomi maupun komersil di daerah semaksimal mungkin.


Powered By NusaCloudHost