Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Satgas OJK : Utang Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar

Avatar photo
Thumbnail INFO TERKINI Pinjol alt e1634880993409

Kuangberita.com – Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjaman online ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud seperti yang dirilis dari Kompas TV. Rabu (20/10//21) petang.

Baca Juga:  Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan

Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.

Pada Senin (18/10/21), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).


Powered By NusaCloudHost