Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ir.Obet Laha Buka Sosialisasi SPM Urusan Bencana di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Sekda Obet Laha Buka Sosialisasi SPM Urusan Bencana
Sekda Obet Laha Buka Sosialisasi SPM Urusan Bencana .

Kupangberita.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir.Obet Laha membuka kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana kepada BPBD Kabupaten Kupang, Senin, 4 Oktober 202 di Hotel Aston Kupang.

Sekda Obet Laha menyampaikan terima kasih kepada koordinator Siap Siaga area provinsi NTT, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. NTT.

Atas inisiatifnya mengagendakan kegiatan sosialisasi SPM Sub Urusan Bencana.

Kegiatan ini, merupakan wujud sinergitas penta helix yang nyata di bidang kebencanaan.

Sinergitas yang dibutuhkan terhadap bencana di Kab.Kupang, sinergitas yang dibutuhkan juga untuk merealisasikan jenis dan mutu pelayanan bagi masyarakat sesuai SPM.

Baca Juga:  Lakukan Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Kabupaten Kupang, BPN Tanam 2.500 Pisang Cavendish

SPM bukanlah kebijakan yang baru dalam sistem pemerintahan daerah. SPM telah ada dan berlaku sejak tahun 2007.

Hingga kini seiring dengan perubahan regulasi, SPM mengalami transformasi dan hanya fokus pada 6 urusan wajib pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang didalamnya terdapat sub urusan bencana dan urusan sosial.

Sekda menekankan rubah pola kerja lama yang dianggap lambat, melainkan tampilkan performance yang tinggi, hadirkan inovasi, nyatakan profesionalitas, dan wujudkan akuntabilitas dalam bekerja.

Hasil evaluasi pelaksanaan SPM Thn 2020, dijabarkan Obet Laha,menunjukkan bahwa capaian kinerja SPM sub urusan bencana berada dalam kategori rendah.

Baca Juga:  Jembatan Putus Tak Kunjung Dibangun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang

Kondisi ini dipengaruhi oleh dua aspek penting yaitu rendahnya aspek komitmen dan aspek sumber daya di BPBD.

Pada aspek komitmen, ditegaskan Sekda, pada tahun ini juga Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana harus ditetapkan.

Mengingat perda ini memiliki peran strategis dalam menentukan berbagai kebijakan penanggulangan bencana di Kab.kupang.

Selain itu dipertegas pula bahwa tahun 2022 nanti seluruh pembiayaan bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah harus tersedia.

BPBD Kab.Kupang diminta agar segeranya menyiapkan Rencana Kerja dan anggaran yang komprehensif.


Powered By NusaCloudHost