Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Berhasil Selamatkan Rp 17,3 Miliar Uang Sewah dari PT. NIM

Avatar photo
Kejati NTT Serahkan Uang Sitaan dari PT. NIM kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.
Kejati NTT Serahkan Uang Sitaan dari PT. NIM kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.

Kupangberita.com — Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatan keuangan negara sebesar Rp 17,3 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investa Mandiri (PT. NIM).

Kajati NTT Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021) mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17.375.719.145 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investa Mandiri (NIM).

Proses penyelamatan keuangan negara dilakukan penyidik dengan cara mendorong PT Nusa Investa Mandiri (NIM) secara sukarela memenuhi atau mengembalikan hak yang harus atau semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian BGS .

“Sesuai dengan Visi Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada aspek pemulihan keuangan negara sebesar-besarnya, bukan pada banyaknya jumlah tersangka,” ujar Yulianto.

Dalam kasus ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan. Kejati NTT belum melakukan penetapan tersangka.

Awal kasus bermula pada 2012 Pemeritah Kabupaten Kupang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset berupa tanah dengan PT Nusa Investa Mandiri (NIM) menggunakan metode BGS.


Powered By NusaCloudHost