Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jerry Manafe, Serahkan 350 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Naikean

Avatar photo
Wakil Bupati Kupang Serahkan Sertifkat TORA kepada perwakilan warga desa naikean, Kecamatan Semau Selatan.
Wakil Bupati Kupang Serahkan Sertifkat TORA kepada perwakilan warga desa naikean, Kecamatan Semau Selatan.

Kupangberita.com – Pemerintah provinsi menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (16/9/2021).

Pada kesempatan tersebut, Jerry Manafe menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 10 orang perwakilan warga naikean kecamatan Semau Selatan.

Sertifikat yang diserahkan sejumlah 350 bidang, disaksikan langsung Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat.

Gubernur Laiskodat selaku ketua GTRA menyatakan rasa syukurnya karena ATR/BPN bekerja sangat luar biasa dalam pelayanan publik berupa pengurusan sertifikat tanah.

Baca Juga:  Gerakan Tanam Bersama, Pj Bupati Kupang Dampingi Tenaga Ahli Kementan Tanam Padi Ciherang

Percepatan yang hebat,” diakui Gubernur”. Tuntutan zaman sekarang beda dengan zaman dulu. Zaman dulu sertifikat 5 tahun baru selesai, tapi sekarang dengan terobosan baru, dapat diselesaikan cepat dan tepat.

Menurut Gubernur asal pulau semau ini, beliau banyak bermimpi untuk melihat NTT lebih maju lagi.

Lanjut Gubernur, Khusus ATR/ BPN merupakan pilar utama pembangunan, memiliki keahlian, kemampuan selain menguasai tanah dan tata ruang.

Mimpi Gubernur juga ingin NTT memiliki Bank Tanah. Aset tanah di desa mampu dihitung dan tujuannya agar pemimpin tahu potensi dan apa saja yang dimilikinya.

Baca Juga:  Usai Dilantik Alexon Lumba Langsung Warning ASN di Lingkup Pemkab Kupang, Ini Kata Waket DPRD

Konversi kerugian, bisa kita ketahui. Kebanyakan masyarakat kita, begitu punya sertifikat jualnya suka-suka.

Dirinya mengingat baik pesan Presiden Jokowi bahwa sertifikat jangan digadai, untuk kawin lagi. Sertifikat jangan digadai untuk beli sesuatu yang tidak penting.


Powered By NusaCloudHost