Kupangberita.com — Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memimpin Sosialisasi Peraturan Bupati Kupang tentang Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kupang Tahun 2021. Kegiatan sosialisasi di ruang rapat Wakil Bupati Kupang Kamis, 9 September 2021.
Dihadiri oleh pimpinan OPD terkait termasuk di dalamnya Kadis Kesehatan Robert Amaheka, Kadis PMD Charles M. Panie dan Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Jerry menyampaikan arahannya tentang Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tentang perubahan atas Perbup Kupang No. 49 tahun 2019 mengenai percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
Jerry Manafe mengatakan bahwa masalah stunting sudah ada sejak dulu, namun kita bersyukur karena Pemerintah Pusat sudah berpikir bagaimana tumbuh kembang anak-anak menjadi lebih baik.
“Hari ini kita sosialisasikan Perbup yang sudah dibuat. Ada beberapa hal untuk menjadi perhatian, stunting tidak lagi dibawah DPA Dinkes melainkan sudah berada di DPA DP2KBP3A. Namun harus terus berkolaborasi kerja dengan dinas-dinas terkait dan bersinergi.
Stunting lebih bertumbuh di sekolah dan di rumah. Manafe juga menghimbau bagi Dinas terkait yang berperan penting seperti Dinas Pendidikan diminta agar terus memperhatikan persoalan ini apalagi dengan adanya sekolah on line, harus adanya pembagian vitamin dan konseling di sekolah – sekolah,”ujar Jerry Manafe.
Selaku Ketua Pokja, Manafe menjelaskan bahwa dalam penanganan Stunting ini DP2KBP3A diminta harus proaktif dengan tim terkait. Tidak hanya itu, Beliau juga menerangkan bahwa sebenarnya pencegahan stunting tidak susah asalkan ada koordinasi dari setiap OPD terkait untuk disinkronkan agar tidak lagi meresahkan.
Semoga dengan adanya perbup ini bisa menjadi suatu dasar untuk kita agar bisa bekerja dengan baik dan stunting dengan target yang sudah kita bicarakan bisa tercapai hingga 2024 bisa turun menjadi 14 %’’,jelas Manafe.
Lebih lanjut, Kadis Kesehatan menuturkan, walaupun dalam Peraturan Presiden ada pengalihan percepatan penurunan stunting dari Dinkes ke DP2KBP3A. Namun Dinkes tidak serta merta lepas tangan pada aksinya dalam tugas yang sudah ditetapkan.
Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus juga menjelaskan, sehubungan dengan Perpres nomor 72 Tahun 2021 tentang pengalihan dari Dinkes ke DP2KBP3A, ada kekuatiran karena dalam dinas kami ada pengurusan terkait urusan perempuan dan anak, KB dan stunting.
”Saya yakin , 14 % itu bisa dipenuhi. Selain pengalihan tanggung jawab ditentukan dengan SDM , semoga tenaga-tenaga handal dari Dinkes dapat memback up kami di,”ujar Yesai Lanus. ( protkol dan Komunikasi Pimpina Pembkab Kupang).
( Makson Saubaki)