Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Selasa (28/9/2021) malam, dalam agenda Paripurna ke-VIII yang dipimpin Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe, S.Sos.
Dalam persidangan yang berlangsung selama sehari penuh itu, anggota badan anggaran DPRD Kota Kupang juga menyoroti dan memberikan catatan terhadap beberapa hal dalam rancangan Kebijakan Umum Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang tahun 2021. Salah satunya adalah meminta pemerintah untuk mengkaji potensi peningkatan PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi reklame. Anggota Banggar juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan IMB serta meminta pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk mengurangi biaya pemeliharaan.
Hal lain yang diminta Badan Anggaran ada pada belanja tak terduga. Pemerintah diminta agar dalam pengelolaan dana refokusing yang dianggarkan untuk penanganan pandemi covid-19 dan badai seroja dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Badan anggaran juga meminta pemerintah menyampaikan data tertulis terkait laporan penggunaan dana covid dan penanganan badai seroja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.