Kupangerita.com — Bupati Kupang Korinus Masneno mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah bersedia menjadi mitra.
Bupati Kupang, dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (27/09/21)di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Kupang di Oelamasi.
Masneno mengatakan, mitra yang dimaksudkan berupa kerjasama terkait pemberian bantuan, penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini merupakan bukti dan langkah nyata dari semangat saling memiliki antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri.
Untuk bersama menghadirkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memenuhi asas kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Masneno menguraikan ” bahwa kerjasama ini merupakan kerjasama lanjutan dari perjanjian kerjasama sebelumnya, yang secara administrasi telah berakhir jangka waktunya sejak tahun 2017 silam.
Jika pada kerjasama sebelumnya, obyek dan ruang lingkup kerjasama yang disepakati hanya pada bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Maka dalam kerjasama kali ini diperluas ruang lingkup kerjasama yang turut meliputi, penegakan dan tindakan hukum dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemulihan aset atau barang milik daerah,”ujar Bupati Kupang.
Dengan kerjasama ini, maka peran Kejaksaan sebagai pengacara negara akan lebih dioptimalkan, dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, melalui surat kuasa khusus dari Pemkab Kupang kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Secara Kelembagaan akan terbuka ruang bagi Pemda, untuk dapat memperoleh pendapat hukum atau “legal opinion” dari kejaksaan,”urai Bupati Kupang.
Pesan Bupati Kupang kepada perangkat daerah yang secara teknis akan melaksanakan kerjasama, diharapkan keaktifannya untuk dapat memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.