Kupangberita.com — Orang yang suka berselfie atau foto diri, ternyata disebut sebagai kelainan psikologis. Para peneliti dari Nottingham Trent University, Inggris dan Thiagarajar School of Management, India menyimpulkan hal itu.
Mereka menilai orang yang memiliki kecanduan mengambil foto selfie setiap hari memiliki gangguan kesehatan mental, yakni ‘penyakit’ yang disebut dengan nama “Selfitis”.
“Ya ini jenis penyakit baru. Penyakit mental. Selfitis adalah kondisi kelainan mental di mana seorang manusia mengalami ketergantungan berfoto selfie dan selalu mengunggahnya ke media sosial.
Tak cuma setiap hari, tapi foto selfie yang diunggah bisa setiap jam,” ujar tim peneliti sebagaimana dilansir The Sun.
Adapun peneliti menemukan enam faktor utama yang memicu Selfitis. Pertama, penderita Selfitis kerap berfoto selfie untuk meningkatkan rasa percaya diri.
Kedua ingin mencari perhatian di internet, ketiga ingin memperbaiki mood-nya. “Kebanyakan merasa puas setelah melihat hasil foto selfie mereka, mood mereka biasanya membaik,” lanjut tim peneliti.
Keempat, penderita ingin mencetak ‘kenangan’ dari foto selfie yang diambil. Hal tersebut dilakukan supaya mereka ingat foto mereka waktu muda di saat mereka sudah beranjak tua nanti.
“Kelima, mereka ingin menyampaikan ‘komunikasi’ dengan cara ber-selfie, dan ingin menjadi kompetitif di circle sosial mereka,” tambah peneliti.
Mark Griffiths, profesor Nottingham Trent University, mengungkap bahwa Selfitis bahkan diakui oleh American Psychiatric Association sebagai jenis gangguan mental.
“Kabar ini sempat diungkap sebagai hoax, cuma harus diakui bahwa Selfitis itu benar-benar ada,” kata profesor Griffiths.
Sebelumnya, studi dari Ohio State University, Amerika Serikat, juga mengungkap kecanduan foto selfie merupakan tanda-tanda psikopat.
Para peneliti menyebutkan bahwa penggila foto selfie justru cenderung anti-sosial dan kurang memiliki rasa empati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.