Kupangberita.com – Dalam pernikahan melibatkan seorang pria dan seorang wanita. Akan tetapi hal ini tak berlaku bagi seorang pria asal Sumatra Selatan bernama Jeck Klip. Pria ini menikahi dua wanita sekaligus dalam kurun waktu satu minggu.
Kejadian tersebut membuat heboh jagad media sosial. Foto-foto pernikahan ketiganya beredar di media sosial, hal ini mengundang banyak komentar dari warganet.
Seperti yang dirilis dari boobastis.com Jeck menikahi dua perempuan cantik yakni Linda Herlina dan Vivin. Pria asal Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, itu mempersunting Linda yang berusia 20 tahun pada Kamis (2/9/2021). Sedangkan Vivin yang baru berusia 19 tahun dinikahi pada Kamis (9/9/2021).
Ketua BPD Desa Muara Saling, M Ali Sarjoko yang juga keluarga Jeck, mengungkapkan semua persiapan pernikahan sudah diketahui oleh ketiga orang tua dan perangkat desa.
Kronologi Percintaan
Jeck bertemu dengan Linda, istri pertamanya, saat bekerja di Tangerang. akibat pandemi Covid-19 ia sempat pulang dan bertemu dengan Vivin di kampung halamannya, Kecamatan Saling. Camat Saling, Kabupaten Empat Lawang, Salman Alfarisy Anwar membenarkan terjadinya pernikahan tersebut. Anwar mengatakan prosesi akad nikah digelar di kediaman mempelai wanita.
Berencana tinggal satu atap
Sebelum melangsungkan pernikahan, keluarga ketiganya sudah mengizinkan Jeck untuk tinggal serumah. Rencananya pria berusia 24 tahun itu akan kembali merantau ke Tangerang bersama kedua istrinya.
Baik Linda dan Vivin mengaku siap hidup saling berdampingan. Linda mengatakan dirinya sudah terlanjur cinta dengan Jeck hingga ia mau menerima Vivin yang dinikahi oleh sang suami.
Jeck pun menambahkan, ia sempat bekerja di salah satu restoran di kawasan Jakarta Barat sejak 2014. Bahkan ia sudah memiliki KTP Jakarta. Namun restoran itu tutup akibat terpaan pandemi Covid-19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.