“Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah memanggil Terpidana Zakaria Nissi dengan Surat Panggilan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Selasa tgl 07 September 2021. Terpidana Zakaria Nissi datang kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan,”ujar Ginanjar.
Andhy Ginanjar menambahkan, eksekusi terhadap Terpidana berjalan lancar, setelah dilakukan tes Rapid Antigen selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang oleh Tim Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.