Kupangberita.com — Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Amanat Nasional (PAN) ke 23 di tengah situasi Pandemi Covid-19 diselenggarakan DPW PAN NTT dengan sederhana namun penuh makna. Kegiatan perayaan HUT ini dilakukan juga di kabupaten lain dan berakhir di Kabupaten Kupang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kupang Lindem Sanam Senin (23/08/2021) di Sekretriat DPD II PAN Kabupaten Kupang mengatakan, puncak dari HUT PAN ke – 23 merupakan roadshow yang dilakukan di beberapa titik kabupaten dan hati ini puncaknya di Kabupaten Kupang.
Dalam hal berbagi kasih ini bukan soal apa yang kita beri dan jumlah berapa yang kita kasih, tetapi tujuan dari kegiatan berbagi kasih ini mampu memberi energi positif bagi sesama anak bangsa.
“Dalam situasi pandemi ini kita bergandeng tangan memberi dari keterbatasan sehingga dengan pandemi Covid-19 Kita dapat lewati secara bersama – sama,”ujar Lindem Sanam.
Ketua DPW NTT, Awang Notoprawiro pada kesempatan itu juga mengatakan, puncak HUT PAN ke – 23 kami menginstruksikan DPD PAN se – NTT untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang menyentuh masyarakat dengan menerapkan protokol Covid-19.
Wujud dari berbagi kasih ini kami memberikan hand sanitizer, masker dan juga sembako dengan harapan masyarakat sedikit dapat terbantu dalam menghadapi situasi masa pandemi ini.
“Tentu kita tidak mampu semua, tetapi kita semampunya apa yang dapat diberikan kepada masyarakat terutama tetangga terdekat,”ujar Awang Notoprawiro.
Sementara itu Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kupang Robert Kase mengatakan, kegiatan yang dilakukan menyongsong HUT PAN agar PAN lebih dikenal oleh masyarakat saru kata kunci bahwa PAN ada di hati masyarakat.
Menyadari dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini rangkaian kegiatan semuanya dalam aturan prokol kesehatan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.