Laurens Paulus menambahka, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Ibu hamil merupakan sasaran vaksinasi khusus yang perlu dipersipkan dan ditangani sebaik mungkin. Dengan itu, dokter khusus screening atau pemeriksaan medis pun disiapkan di masing-masing puskesmas,” ujarnya
Ia pun menjelaskan, screening vaksin ibu hamil tidak bisa menggunakan sistem screening masyarakat umum.
Mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi di angka 140/90 sudah harus ditunda, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.
“Intinya teknis medis akan lebih mendalam pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil menggunakan jenis Sinovac dan waktu observasi juga 15 menit,” Ujar Laurens
Organisasi Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) bekerja sama dengan Dinkes untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui link kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.