Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

164 Warga Desa Seki Kec. AOT Jadi Korban Pungli UMKM

Avatar photo
Foto ilustrasi Pungutan Liar
Foto ilustrasi Pungutan Liar

 

Kupangberita.com —- Terdapat 164 warga masyarakat Desa Seki, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang menjadi korban pungutan liar bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pungutan liar berkedok pengurusan buku rekening bank, tak tangung – tangung setiap warga diminta untuk menyetor Rp. 180. Ribu Rupiah.

Warga desa Seki, Apri Mangoa Jumat (27/08/2021) kepada media mengatakan, proses pengurusan bantuan UMKM itu terjadi pada Oktober 2020 informasi tersebut diperoleh dari bapak Kepala Desa Seki.

Baca Juga:  Pasca Penghadangan di Desa Sillu, 300 Masyarakat Nyatakan Permohonan Maaf Ke Bupati Kupang

Dalam proses berjalan masyarakat diminta menyetor Rp. 180. Ribu Rupiah kepada salah satu staf PAD Desa Seki, dengan rincian Rp.100.Ribu Rupiah untuk buka rekening dan Rp. 80. Ribu Rupiah untuk pengurusan administrasi dan kami tidak tahu administrasi apa.

Anehnya sudah hampir satu tahun rekening tak kunjung kami terima, pada hal dokumen kami sudah lengkap di tandatangani oleh kepala desa.

“Kami sudah pertanyakan ini ke kepala desa jawaban bapak desa bahwa rekening ada tetapi sampai saat ini rekening kami belum terima,”ujar Apri Mangoa.

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Kupang Saat Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2024

Senada juga di sampaikan oleh Simon Petrus Nomleni, bahwa administrasi kami sudah lengkap uang buka rekening juga kami sudah kasih kepada staf PAD desa Seki.


Powered By NusaCloudHost