Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Instruksi Mendagri, Pilkades Serentak Resmi Ditunda

Avatar photo
Mendagri Tito Karnivian.
Mendagri Tito Karnivian.

 

Kupangberita.com— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) resmi ditunda.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021).

Baca Juga:  Kapolda NTT Bagi Sembako dan Bantuan Sosial di Kabupaten Kupang

Kata mantan Kapolri itu, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.


Powered By NusaCloudHost