KUPANG. KB – Bulan Juni yang lalu, Kementerian Kominfo ditunjuk sebagai campaign manager kegiatan Gernas BBI (Bangga Buatan Indonesia) di Provinsi NTT dengan mengusung tema “Kilau Digital Permata Flobamora”; Flores, Sumba, Timor, dan Alor.
Sebagai tindak lanjut kegiatan itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Kementerian Kominfo menginisiasi Webinar DigiTalk dengan tema “Strategi Membangun Brand di Era Digital”, yang diselenggarakan pada Jumat (16/7) secara virtual melalui Zoom dan Live Streaming YouTube, untuk dapat memberi bekal sehingga para UMKM dapat lebih maksimal dalam membangun brand yang dimiliki.
Pemanfaatan teknologi digital (transformasi digital) menjadi sangat penting, sebagai syarat untuk terus berkembang maju, bangkit dan naik kelas, UMKM dituntut untuk adaptif dan kreatif, mampu menghasilkan produk yang sesuai keinginan dan kebutuhan pasar.
Hal ini disampaikan dalam keynote speech Septriana Tangkary (Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo) yang menjadi pembuka sesi webinar. “Data terakhir di bulan Mei 2021, terhitung sudah 6 juta UMKM telah berpindah ke ruang digital. Keberhasilan ini merupakan kolaborasi yang kuat antar semua pihak sehingga melebihi target awalan sebesar 2 juta onboarding UMKM”.
Webinar dilanjutkan dengan bincang-bincang bersama Dias Satria (Ekonom, Founder Piknik Hub dan Jagoan Indonesia). Dias menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat brand. Yaitu “be lean, be agile, be creative”. “Be lean” artinya mempercepat proses, fokus pada apa yang customer suka. “Be agile” artinya adaptif terhadap kondisi. Contohnya di masa seperti ini jangan menjual produk yang tidak disukai saat pandemi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.