Kupang, KB- Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan RJH Manurung, SH,S.I.K, M. Si berharap masyarakat kabupaten kupang agar jangan takut untuk divaksin.
Hal ini disampaikan pada saat memantau pelaksanaan program serbuan vaksinasi nasional TNI – POLRI dalam rangka menyambut HUT bhayangkara ke -75 yang dicanangkan Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Satu Juta Vaksin Sehari. Di puskesmas tarus.
Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan RJH Manurung, SH,S.I.K, M. Si Sabtu ( 27/06/2021) di puskesmas tarus mengatakan, serbuan vaksinasi nasional, untuk mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dengan harapan pandemi ini dapat di Minimalisir dan dapat dihilangkan, kondisi saat ini covid-19 sudah meningkat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kabupaten Kupang.
Kita harus meningkatkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, mengurangi mobilitas.
Dan terapkan herd immunity sesuai program presiden Joko Widodo untuk gerolakan kembali program vaksinasi kepada masyarakat.
Masyarakat harus tahu dengan vaksinasi dapat mengurangi atau menghilangkan pandemi covid-19. Masyarakat tidak perlu takut, termakan hoaks, vaksin ini baik untuk meningkatkan ketahanan tubuh.
Sudah terbukti dan sudah melalui riset hasilnya pun sudah diketahui, meskipun beberapa kejadian banyak yang sudah vaksin ternyata terpapar lagi.
‘’Tetapi kadarnya lebih ringan dan cepat sembuh, apalagi bagi yang belum vaksin akan lebih berisiko terpapar covid-19. Oleh karena itu masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan’’. Ungkap Kapolres kupang.
Sementara itu kepala Dinas kesehatan kabupaten kupang, dr. Robert A. J. Amheka mengatakan, untuk zona merah diwilayah kabupaten kupang saat ini berada di kupang tengah dan kupang timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.