Kupang. KB — Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si menyerahkan SK CPNS Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (22/1).
Penyerahan SK CPNS diikuti oleh peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus menjadi CPNS Pemerintah Daerah Kota Kupang sebanyak 231 orang.
Turut mendampingi Sekda dalam acara penyerahan SK tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe, S.IP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Si, Direktris RSUD SK Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Halek, Kasubid Pengolahan IV Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budiyanto, S.H, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan selamat dan proficiat kepada para CPNS yang telah mengikuti setiap tahapan rekrutmen sejak pendaftaran pada 8 November 2019, dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. “Tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri, karena dari 5.435 orang yang mendaftar, saudara-saudari yang akhirnya terpilih dan dinyatakan lulus,” katanya.
Sekda berharap, setelah aktif di unit kerja masing-masing, para CPNS bisa lebih meningkatkan motivasi, pengetahuan dan keterampilan serta ikut membantu Pemkot Kupang dalam meningkatkan pelayanan.
Kepada para CPNS, Sekda menitipkan beberapa pesan untuk diperhatikan setelah bergabung dengan Pemerintah Kota Kupang. Para CPNS diminta menjadi aparatur yang handal, jujur dan adil dalam melaksanakan tugas dengan tetap mengedepankan nilai pelayanan yang berbasis pada masyarakat. Sekda juga meminta agar para CPNS meningkatkan pengetahuan aparatur baik secara mandiri maupun yang diselenggarakan oleh Pemkot, untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas sehingga menunjang program pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.